HUT RI #81

Penyuluh KUA Ikuti Sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 Tentang Bimbingan Perkawinan

K
KUA Purwokerto Utara
26 Okt 2026
5x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 26-10-2026 14:19
SHARE

Purwokerto – Penyuluh Agama Islam melaksanakan pertemuan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 sebagai upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (BINWIN). Senin (26/10)

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Lubab Habiburrohman, Faidus Saad dan Tini Hayatur Rohmah. Pembahasan difokuskan pada pemahaman pedoman pelaksanaan BINWIN, pembagian materi, serta penyusunan jadwal bimbingan bagi calon pengantin.

Dalam pertemuan tersebut, materi dibagi menjadi tiga bidang utama. Lubab Habiburrohman menyampaikan materi terkait kebijakan dan pedoman BINWIN. Faidus Saad membahas cara pandang dan psikologi keluarga, sedangkan Tini Hayatur Rohmah menyampaikan materi kesehatan reproduksi dan upaya mewujudkan generasi berkualitas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para penyuluh agama memiliki pemahaman yang selaras dalam melaksanakan Bimbingan Perkawinan. Selain itu, koordinasi dan pembagian tugas narasumber diharapkan dapat menjadikan pelaksanaan BINWIN lebih terarah dan efektif.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan bimbingan kepada calon pengantin agar mampu mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang harmonis, sehat, dan berkualitas, serta mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.