Seragamkan Materi Bimwin, Kemenag Banyumas Sosialisasi Juknis Dirjen Bimas Islam No 1221 Tahun 2025
Purwokerto — Dalam upaya meningkatkan kualitas bimbingan serta menyamakan persepsi materi bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menggelar Sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Banyumas. Senin (26/10)
Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh fasilitator Bimwin, baik Penyuluh Agama Islam maupun Penghulu—baik yang sudah tersertifikasi maupun yang belum—memiliki standar acuan materi yang seragam di 27 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyumas.
Meski pelaksanaan bimbingan perkawinan di tiap KUA selama ini telah berjalan lancar, pola penyampaian materi dinilai masih bervariasi. Melalui sosialisasi juknis terbaru ini, Kemenag Banyumas menegaskan kembali poin-poin krusial yang wajib disampaikan kepada para calon pengantin (catin).
Adapun modul utama yang menjadi fokus bimbingan pra-nikah meliputi:
-
Konsep Ketahanan Keluarga: Pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
-
Pengelolaan Ekonomi Keluarga: Perencanaan dan tata kelola keuangan rumah tangga.
-
Pengelolaan Emosi dan Psikologi: Manajemen konflik serta komunikasi efektif antar pasangan.
-
Kesehatan Reproduksi: Pengetahuan dasar kesehatan serta pencegahan stunting sejak dini.
Melalui standarisasi materi Bimwin ini, Kemenag Kabupaten Banyumas berharap kesiapan mental, spiritual, dan fisik para calon pengantin semakin mantap. Langkah ini sekaligus menjadi ikhtiar nyata Kementerian Agama dalam menekan angka perceraian serta memperkokoh ketahanan keluarga di wilayah Kabupaten Banyumas.
