Sinergi Penyuluh dan Masyarakat dalam Percepatan Legalitas Tanah Wakaf

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas - Kepedulian terhadap dunia pendidikan anak usia dini kembali ditunjukkan oleh warga Kecamatan Jatilawang. Suasana khidmat menyelimuti KUA Jatilawang saat dilaksanakannya prosesi ikrar wakaf. Ibu Juwariyah, seorang agniya setempat, secara resmi menyerahkan aset berharganya berupa sebidang tanah sawah demi keberlangsungan pendidikan generasi muda. Kamis (15/01/26)

Tanah seluas 350 meter persegi yang berlokasi di Desa Margasana tersebut diwakafkan kepada Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) MWC NU Jatilawang. Langkah mulia ini diambil bukan tanpa alasan; Juwariyah berharap lahan produktif tersebut dapat menyokong fasilitas dan operasional Kelompok Bermain (KB) Siti Aminah. Kehadiran wakaf ini diharapkan menjadi oase bagi pengembangan sarana belajar yang lebih layak dan representatif di desa tersebut.

Prosesi ikrar wakaf ini dipandu langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Jatilawang. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pengurus MWC NU Jatilawang sebagai nadzir (pengelola wakaf). Penyerahan ini menandai beralihnya fungsi lahan dari kepemilikan pribadi menjadi aset umat yang diperuntukkan bagi kemaslahatan publik, khususnya di bidang pendidikan Islam.

Kelancaran acara hari ini tidak terlepas dari peran krusial Penyuluh Agama Islam fungsional maupun non-fungsional di wilayah Jatilawang. Sejak tahap awal, para penyuluh telah bergerak aktif mendampingi Juwariyah dalam melengkapi berbagai dokumen administratif yang diperlukan. Kehadiran mereka menjadi jembatan informasi yang memudahkan masyarakat dalam memahami prosedur hukum wakaf yang berlaku di Indonesia.

Tak hanya urusan berkas, para penyuluh juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei lokasi dan proses foto tagging menggunakan aplikasi berbasis GPS. Langkah teknis ini sangat penting untuk memastikan akurasi koordinat tanah wakaf sehingga di kemudian hari tidak terjadi sengketa atau tumpang tindih lahan. Dedikasi para penyuluh ini memastikan bahwa niat baik wakif (pemberi wakaf) dapat terfasilitasi dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Dengan tuntasnya proses ikrar ini, KB Siti Aminah Margasana kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka gunakan. Semangat gotong royong antara dermawan, organisasi keagamaan, dan instansi pemerintah seperti KUA ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain. Wakaf bukan sekadar ibadah spiritual, namun juga instrumen nyata dalam membangun fondasi pendidikan karakter bagi anak-anak bangsa sejak usia dini.