Sinergi PPAIW KUA dan Penyuluh Amankan Aset Umat berupa Tanah Wakaf

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas – Nuansa keberkahan menyelimuti Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Seorang warga setempat yang dikenal dermawan, Ibu Suminah, secara resmi mengikrarkan wakaf berupa sebidang tanah miliknya demi kepentingan ibadah umat Islam. Langkah mulia ini menjadi angin segar bagi pembangunan spiritual masyarakat sekitar, khususnya bagi para jamaah Mushola Al-Hidayah. Rabu (21/01/26)

Tanah seluas 128 meter persegi yang terletak di lingkungan RT 03 RW 10 Desa Tinggarjaya tersebut kini telah resmi berstatus tanah wakaf. Dalam prosesi yang berjalan khidmat, Ibu Suminah menyatakan keikhlasannya menyerahkan aset tersebut untuk dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya bagi kegiatan keagamaan di Mushola Al-Hidayah. Keputusan ini disambut hangat oleh warga yang telah lama menantikan kepastian legalitas lahan tempat mereka beribadah.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini dilakukan langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Jatilawang. Secara hukum dan organisatoris, tanah wakaf tersebut diberikan kepada Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) MWC NU Jatilawang sebagai Nazhir atau pengelola. Hal ini bertujuan agar aset umat tersebut dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan terlindungi secara hukum di bawah naungan organisasi besar Nahdlatul Ulama.

Kesuksesan acara ini tidak terlepas dari peran aktif Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang. Sejak awal, tim penyuluh memberikan pendampingan intensif kepada wakif, mulai dari tahap sosialisasi, pemberkasan administrasi yang rumit, hingga survei lokasi secara langsung. Dedikasi para penyuluh ini memastikan bahwa niat baik Ibu Suminah tidak terhambat oleh kendala birokrasi, sehingga seluruh proses dapat berjalan efektif dan transparan.

Salah satu poin penting dalam proses pra-ikrar adalah penerapan standar teknologi modern berupa foto geotagging. Sebelum prosesi dilaksanakan, tim KUA Jatilawang telah melakukan pemetaan digital untuk memastikan akurasi letak dan batas tanah berdasarkan titik koordinat satelit. Langkah preventif ini diambil untuk menjamin validitas data lahan, menghindari potensi sengketa batas di masa depan, serta memudahkan digitalisasi data wakaf di tingkat nasional.

Prosesi tersebut turut disaksikan oleh dua tokoh desa setempat, yakni Ketua Ranting NU Tinggarjaya dan Kayim Desa Tinggarjaya. Kehadiran para saksi memperkuat keabsahan acara yang berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Dengan tuntasnya ikrar ini, Mushola Al-Hidayah kini memiliki landasan hukum yang kokoh, sekaligus menjadi bukti nyata sinergi yang apik antara masyarakat, pemerintah melalui KUA, dan organisasi keagamaan dalam membangun peradaban umat.