Sinergi Takmir dan Masyarakat Desa Bantar dalam Percepatan Ikrar Wakaf Mushola Al-Muttaqin

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas – Komitmen untuk mengamankan aset keagamaan terus digalakkan oleh jajaran KUA Jatilawang. Tim Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang melakukan peninjauan lapangan berupa survei tanah wakaf yang berlokasi di Desa Bantar, wilayah Wijahan, Kecamatan Jatilawang. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur wajib untuk memastikan validitas objek wakaf sebelum masuk ke ranah hukum formal. Selasa (20/01/26)

Kegiatan survei ini tidak hanya sekadar peninjauan fisik, tetapi juga menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat terkait tata cara perwakafan yang benar. Kehadiran Penyuluh Agama Islam di tengah masyarakat bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna menghindari potensi sengketa di masa depan. Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh secara detail menjelaskan alur administratif yang harus ditempuh oleh pihak pengelola maupun pemberi wakaf.

Agenda penting ini dihadiri oleh berbagai elemen pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Penyuluh Agama KUA Jatilawang, jajaran Takmir Masjid setempat, hingga Ketua RT yang mewakili lingkungan sekitar. Tak ketinggalan, salah satu perwakilan dari pihak wakif (pemberi wakaf) turut hadir untuk memberikan keterangan langsung mengenai batas-batas tanah yang akan diserahkan untuk kepentingan umat. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan adanya transparansi dan dukungan penuh dari masyarakat setempat.

Setelah proses pengukuran dan verifikasi fisik tanah selesai dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi musyawarah yang bertempat di kediaman salah satu tokoh warga. Fokus utama dalam musyawarah ini adalah membahas rencana pelaksanaan Ikrar Wakaf secara resmi. Diskusi berlangsung secara kekeluargaan, di mana setiap pihak menyepakati poin-poin krusial terkait pengelolaan tanah yang nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk pengembangan Mushola Al-Muttaqin Bantar.

Mushola Al-Muttaqin diharapkan menjadi pusat kegiatan spiritual dan sosial bagi warga Desa Bantar. Oleh karena itu, percepatan proses legalitas melalui ikrar wakaf menjadi prioritas utama agar pembangunan atau renovasi fasilitas ibadah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Pihak KUA Jatilawang menekankan bahwa dokumen yang lengkap akan mempermudah penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti otentik kepemilikan umat.

Rangkaian kegiatan survei dan musyawarah ini ditutup dengan suasana optimis dan berjalan dengan sangat lancar. Dengan adanya pendampingan intensif dari Penyuluh Agama Islam, diharapkan kesadaran masyarakat di wilayah Jatilawang untuk melegalkan tanah wakaf semakin meningkat. Hal ini selaras dengan program kementerian agama dalam mewujudkan tata kelola aset keagamaan yang akuntabel dan terlindungi secara hukum.