HUT RI #81

KUA Wangon Berikan Layanan Konsultasi Buku Nikah dengan Tulisan Pudar

KUA Wangon
KUA Wangon
29 Okt 2026
10x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 29-10-2026 16:57
SHARE

 

Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan konsultasi administrasi pernikahan. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah menerima konsultasi dari calon pengantin (catin) warga Randegan terkait kondisi buku nikah yang tulisannya sudah pudar sehingga sulit dibaca. Kamis (29/10)

Dalam konsultasi tersebut, catin menyampaikan kendala yang dihadapi saat mendapati tulisan pada buku nikah tidak lagi terbaca dengan jelas. Kondisi ini menjadi perhatian karena buku nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti sah pencatatan pernikahan yang perlu dijaga keutuhan dan keterbacaannya.

Murti, pegawai KUA Wangon, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami permasalahan pada dokumen pernikahan dapat berkonsultasi langsung dengan petugas KUA. “Kami berupaya memberikan penjelasan dan arahan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tulisan pada buku nikah sudah pudar, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar dapat diketahui langkah penanganan yang tepat,” ungkapnya.

Catin warga Randegan mengapresiasi pelayanan konsultasi yang diberikan oleh KUA Wangon. Menurutnya, penjelasan dari petugas sangat membantu dalam memahami langkah yang perlu dilakukan terhadap buku nikah yang tulisannya sudah sulit dibaca. Ia berharap permasalahan administrasi seperti ini dapat ditangani dengan baik sehingga dokumen pernikahan tetap dapat digunakan sesuai fungsinya.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Wangon menegaskan pentingnya pelayanan yang informatif, responsif, dan humanis dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan. Masyarakat juga diimbau untuk menyimpan buku nikah di tempat yang aman, kering, dan terlindung dari paparan sinar matahari maupun kelembapan agar kondisi dokumen tetap terjaga. Dengan demikian, KUA Wangon terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.(srf)