Mengawali Rumah Tangga Dengan Ibadah
Banyumas - Sepasang calon mempelai asal Cilongok dan Pancasan, Amin Hidayat dan Karsinah, melangsungkan akad nikah di Ruang Balai Nikah KUA Kecamatan Ajibarang. Prosesi berlangsung khidmat dan lancar, dihadiri oleh keluarga kedua mempelai serta para saksi. Kamis (29/10)
Dalam acara tersebut, wali nikah bagi mempelai wanita adalah kakaknya, Muhedi Wasidi. Sementara itu, Nizar Muzaki bertindak sebagai saksi pihak mempelai pria dan Ma’mun Sabarudin sebagai saksi pihak mempelai wanita. Kehadiran keluarga memberikan nuansa hangat sekaligus menjadi doa dan dukungan bagi kehidupan baru kedua mempelai.
Sebelum akad nikah dilaksanakan, Mujamil, Kepala KUA Kecamatan Ajibarang, menyampaikan nasihat kepada kedua mempelai. Ia menegaskan bahwa pernikahan merupakan ibadah, sehingga kedua mempelai hendaknya berniat baik serta menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh kesungguhan. Mujamil juga mengingatkan bahwa kehidupan rumah tangga pasti menghadapi ujian dan cobaan, sehingga kedua mempelai perlu menghadapinya dengan sabar, tawakal, serta senantiasa memohon perlindungan kepada Allah SWT
