Penghulu Dituntut Mampu Hadapi Problematika di Lapangan
Sokaraja – Menjadi penghulu bukan sekadar melaksanakan prosesi akad nikah. Di balik tugas tersebut terdapat tanggung jawab administratif, hukum, dan pelayanan publik yang menuntut ketelitian serta kemampuan mengambil keputusan secara tepat. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan Pembinaan Penghulu Angkatan 2025 di KUA Sokaraja, Rabu (28/10).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh penghulu angkatan 2025 tersebut menghadirkan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Banyumas, Agus Setiawan, sebagai pemateri. Materi pembinaan diarahkan pada penguatan pelaksanaan tugas penghulu, khususnya pencatatan nikah di lapangan, pemahaman regulasi hukum, serta penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan pencatatan nikah, penghulu sering berhadapan dengan kondisi yang tidak selalu sama dengan teori maupun prosedur yang dipelajari. Perbedaan kondisi keluarga, kelengkapan dokumen, status hukum calon pengantin, hingga dinamika sosial masyarakat membutuhkan kecermatan dalam menentukan langkah pelayanan.
Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas. Penghulu harus mampu memastikan setiap tahapan pencatatan pernikahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga mendapatkan penguatan dari Ketua APRI Kabupaten Banyumas. Ia menekankan pentingnya sikap tegas dalam menjalankan aturan, namun tetap luwes ketika berkomunikasi dengan masyarakat. Ketegasan terhadap regulasi tidak berarti pelayanan harus kaku, tetapi justru harus diiringi kemampuan memberikan edukasi dan solusi yang tetap berada dalam koridor hukum.
Pembinaan tersebut menjadi momentum penting bagi penghulu angkatan 2025 untuk saling berbagi pengalaman mengenai berbagai persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas. Diskusi dan pembahasan kasus lapangan diharapkan mampu memperkaya wawasan serta meningkatkan kesiapan penghulu dalam menghadapi persoalan pelayanan pernikahan.
Dengan penguatan regulasi, pengalaman lapangan, dan kemampuan komunikasi yang baik, penghulu diharapkan mampu memberikan pelayanan yang tidak hanya benar secara administratif dan hukum, tetapi juga humanis serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
