HUT RI #81

Penyuluh KUA Gumelar Gelar Bimbingan Keagamaan di MT Nurul Iman Cihonje: Kupas Tuntas Fikih Pembatal Sholat

K
KUA Gumelar
29 Okt 2026
16x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 29-10-2026 21:02
SHARE

 

Gumelar — Semangat memperdalam ilmu agama dan meningkatkan kualitas ibadah masyarakat terus digelorakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar. Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar, Kambali, kembali turun langsung ke tengah-tengah warga melalui kegiatan bimbingan keagamaan yang dipusatkan di Majelis Taklim (MT) Nurul Iman, yang berada di lingkungan RW 06, Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar. Kamis (29/10)

Kegiatan yang berlangsung khidmat dan interaktif ini dihadiri oleh para jemaah majelis taklim, tokoh masyarakat setempat, serta warga sekitar yang antusias mendalami ilmu fikih. Kali ini, materi utama yang diangkat sarat akan kebutuhan ibadah sehari-hari, yakni Kajian Fikih Bab Perkara yang Membatalkan Sholat.

Dalam pemaparannya, Kambali, menegaskan bahwa sholat merupakan tiang agama sekaligus amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat kelak. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk tidak hanya mengetahui tata cara gerakan dan bacaan sholat yang benar, tetapi juga memahami hal-hal yang dapat merusak atau bahkan membatalkan keabsahan ibadah tersebut.

"Banyak dari kita yang sudah rutin melaksanakan sholat lima waktu setiap hari, namun terkadang kurang memperhatikan hal-hal kecil yang secara tidak sadar dapat membatalkan sholat kita. Padahal, sah atau tidaknya ibadah sangat bergantung pada pemahaman kita terhadap syarat, rukun, serta hal-hal yang menjadi pembatalnya," ujar Kambali di hadapan para jemaah MT Nurul Iman.

Kajian fikih berlangsung secara mendalam namun disampaikan dengan bahasa yang membumi, renyah, serta mudah dipahami oleh seluruh kalangan jemaah. Kambali menjelaskan beberapa poin penting dalam kitab fikih klasik yang berkaitan dengan perkara-perkara pembatal sholat, di antaranya:

  1. Berbicara dengan Sengaja Mengucapkan kalimat atau perkataan di luar bacaan sholat dengan sengaja—meskipun hanya terdiri dari dua huruf atau satu huruf yang dapat dipahami—dapat membatalkan sholat, kecuali jika dilakukan karena lupa atau tidak tahu bagi mualaf.

  2. Banyak Bergerak Melakukan gerakan di luar gerakan sholat secara berturut-turut dan terus-menerus (seperti melangkah tiga kali berturut-turut atau gerakan besar lainnya) dapat membatalkan sholat.

  3. Berhadas Kecil atau Besar Keluarnya sesuatu dari dua jalan (dubur dan kubul) atau batalnya wudhu di tengah-tengah sholat secara otomatis menghentikan keabsahan sholat seketika.

  4. Terbukanya Aurat dengan Sengaja Jika aurat terbuka secara sengaja dan tidak segera ditutup seketika itu juga, maka sholatnya batal.

  5. Makan dan Minum Meskipun hanya menelan sisa makanan yang terselip di gigi dengan sengaja, hal tersebut dapat membatalkan sholat.

  6. Tertawa Terbahak-bahak Tertawa hingga mengeluarkan suara membatalkan sholat (berbeda dengan tersenyum yang tidak membatalkan).

Sesi pemaparan materi ini ditutup dengan diskusi interaktif berupa tanya jawab. Para jemaah tampak sangat antusias memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan ibadah yang sering mereka jumpai dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari keraguan seputar batalnya wudhu saat sholat hingga hukum bergerak karena situasi mendesak.

Pengurus Majelis Taklim Nurul Iman RW 06 Desa Cihonje menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran dan bimbingan yang diberikan oleh penyuluh KUA Gumelar. Pihaknya berharap kegiatan pembinaan keagamaan semacam ini dapat terus berlanjut secara rutin guna membentengi pemahaman keagamaan masyarakat serta mencetak kualitas ibadah warga Desa Cihonje yang semakin baik dari waktu ke waktu.

Melalui kegiatan ini, penyuluh KUA Gumelar kembali membuktikan komitmennya dalam mendekatkan layanan keagamaan, penyuluhan, dan pembinaan moral langsung ke akar rumput masyarakat, demi mewujudkan masyarakat Gumelar yang religius, taat beribadah, dan berilmu.